DisHub Kab. Sekadau

Dasar Hukum

Dasar Hukum

Super Admin, M.I.T Profil
29 Agustus 2024
6

Keberadaan DINAS PERHUBUNGAN Kabupaten Sekadau tertuang dalam Peraturan Bupati Sekadau Nomor 74 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau. 

Berdasarkan Peraturan Bupati  tersebut dinyatakan bahwa Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perhubungan (wilayah daratan) suburusan lalulintas dan angkutan jalan dan sub urusan pelayaran yang menjadi kewenangan daerah,  Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan (wilayah daratan) sub urusan lalulintas dan angkutan jalan dan sub urusan pelayaran yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Sekadau.

Bagikan Postingan