Susunan Organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat.
1. Subbagian Rencana Kerja, Keuangan dan Barang.
2. Subbagian Umum dan Aparatur.
c. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
1. Seksi Lalu Lintas.
2. Seksi Angkutan.
d. Bidang Prasarana dan Keselamatan.
1. Seksi Prasarana.
2. Seksi Keselamatan dan Pengembangan.
e. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.