DINAS PERHUBUNGAN sebagai Perangkat Daerah utama di lingkup Pemerintah Kabupaten Sekadau, memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan kebijakan perhubungan atau transportasi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
Adapun fungsi dari DINAS PERHUBUNGAN atau biasa disingkat Dishub adalah merumuskan kebijakan bidang perhubungan dalam wilayah kerjanya, kebijakan teknis bidang perhubungan, penyelenggaraan administrasi termasuk perizinan angkutan perhubungan, evaluasi dan laporan terkait bidang perhubungan.